Perangkat Pembelajaran
Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran merupakan suatu perencanaan
yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, Kunandar (2014:
6) menjelaskan bahwa “setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
perangkat pembelajaran yang lengkap, sistematis agar pembelajaran dapat
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpatisipasi aktif”. Perangkat pembelajaran memiliki
peranan penting bagi seorang guru sebelum memulai proses pembelajaran. Perangkat
pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat
berupa: silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Aktivitas
Siswa (LAS).
Silabus Menurut Trianto (2010: 201) menyatakan
“silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar”. Menurut Sanjaya (2010: 167) bahwa:
Silabus dapat diartikan sebagai rancangan program pembelajaran satu atau
kelompok mata pelajaran yang berisi tentang standar kompetensi dan kompetensi
dasar yang harus dicapai oleh siswa, pokok materi yang harus dipelajari siswa
serta bagaimana cara mempelajarinya dan bagaimana cara untuk mengetahui
pencapaian kompetensi dasar yang ditelah ditentukan.”
Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pembelajaran yang efektif tidak mungkin didapat hanya
dengan harapan bahwa pengalaman yang bermakna dan relevan akan muncul dengan
spontan di dalam kelas. Tidak dapat diragukan lagi bahwa pembelajaran yang
efektif hanya dapat ditemukan dalam perencanaan yang baik. Perencanaan dalam
kegiatan pembelajaran ditulis dalam sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP). RPP merupakan perencanaan pendek untuk memperkirakan seluruh kegiatan
yang akan dilakukan oleh siswa maupun guru dalam kegiatan pembelajaran. Mulyasa
(2008: 212) menyatakan bahwa “RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur
dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus”. Sedangkan menurut
Imas dan Berlin (2014: 1) “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
program perencanaan yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk
setiap kali pertemuan”
Setelah silabus tersusun berikutnya guru menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Permendikbud Nomor 65 tahun
2013 dalam Kunandar (2014: 5) tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. Menurut Daryanto dan Aris (2014: 87-88): Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada dasarnya merupakan suatu bentuk prosedur
dan manajemen pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang telah
ditetapkan dalam standar isi (standar kurikulum). Fungsi pelaksanaan RPP untuk
mengefektifkan proses pembelajaran agar sesuai dengan yang direncanakan. Materi
standar yang dikembangkan harus sesuai dengan kemauan dan kebutuhan peserta
didik, serta disesuaikan dengan kondisi lingkungannya.
Lembar Aktivitas Siswa (LAS)
Lembar aktivitas siswa (LAS) adalah istilah lain dari
Lembar kegiatan siswa (LKS). Istilah LKS digunakan pada Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) sedangkan untuk kurikulum yang sedang berlaku sekarang
yaitu Kurikulum 2013 menggunakan istilah LAS. Namun pada kenyataannya, LKS atau
pun LAS sama saja fungsinya yaitu sebagai panduan siswa yang digunakan untuk
melakukan kegiatan penyelidikan atau pemecahan masalah dalam menemukan konsep
dan pengetahuan baru. Lembar aktivitas siswa berisi teori ringkas, contoh soal
dan soal-soal essay atau multiple choise. Azhar (dalam Maulida, 2009: 114)
menyatakan bahwa “lembar aktivitas siswa adalah lembaran yang berisi
perintah-perintah yang dilakukan sesuai dengan prosedur kegiatan yang dilakukan
dan persoalanpersoalan yang dikerjakan atau dijawab oleh siswa”. Pendapat
tersebut sejalan dengan Majid (2011: 176) yang mengutarakan bahwa, “lembar
kerja siswa adalah lembaran yang berisi tugas yang harus dikerjakan oleh
peserta didik. LKS biasanya berupa petunjuk, langkah untuk menyelesaikan suatu
tugas, dimana tugas yang diperintahkan dalam lembar kegiatan harus jelas
kompetensi dasar yang akan dicapainya”.
Menurut Trianto (2012: 111) Lembar Kegiatan Siswa
adalah panduan siswa yang digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan atau
pemecahan masalah. LKS memuat sekumpulan kegiatan mendasar yang harus dilakukan
siswa untuk memaksimalkan pemahaman dalam rangka memgembangkan kemampuan dasar
sesuai indikator pencapaian hasil belajar yang harus ditempuh.
Penilaian
Menurut Kunandar (2014: 35) bahwa “penilaian adalah
proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan
belajar peserta didik”. Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan sesuatu
yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan
penilaian hasil belajar maka dapat diketahui seberapa besar keberhasilan
peserta didik telah menguasai kompetensi atau materi yang telah diajarkan oleh
guru. Kurikulum 2013 mempertegas adanya pergeseran dalam melakukan penilaian
melalui tes (mengukur kompetensi kemampuan berdasarkan hasil saja), menuju
penilaian autentik (mengukur penilaian sikap, keterampilan, dan pengetahuan
berdasarkan proses dan hasil). Dalam penelitian ini, penilaian sikap diambil
pada saat proses belajar mengajar, penilaian pengetahuan dan penilaian
keterampilan diambil setelah mengerjakan LAS yang diberikan oleh guru
Komentar
Posting Komentar